Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Presiden Jowo Widodo, Iriana Jokowi dikabarkan akan mendapatkan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK) yang juga Menkopolhukam, Mahfud MD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs Presidenri.go.id, Iriana Jokowi akan masuk ke dalam 18 orang lainnya sebagai orang yang menerima tanda jasa dan penghargaan. Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah bertemu dengan Presiden Jokowi pada Kamis, 3 Agustus 2023 di Istana Negara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah Bintang Republik Indonesia?
Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). Tanda kehormatan ini dibentuk secara resmi pada 1959. Bintang ini ditujukan kepada mereka yang dengan luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Presiden Indonesia akan menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini secara langsung, yaitu sebagai Bintang Republik Indonesia Adipurna. Lalu, Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga menjadi pemilik kelas kedua tanda kehormatan ini dengan mendapatkan kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, sebagaimana dijelaskan dalam p2k.stekom.ac.id.
Selain dua kelas tersebut, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia ini juga memiliki tiga kelas lainnya. Adapun, tiga kelas lainnya dalam Bintang Republik Indonesia, yaitu Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Penyematan tanda kehormatan ini dilakukan dan ditujukan sesuai dengan dasar hukum dari Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia dianugerahkan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2009 Pasal 24 huruf a, terdapat syarat-syarat umum seseorang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia sebagai berikut, yaitu:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI
- Mempunyai integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Memiliki kelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa serta negara
- Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Mengacu cdn.setneg.go.id, terdapat pula syarat-syarat khusus seseorang mendapatkan Bintang Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 28 UU nomor 20 tahun 2009 sebagai berikut, yaitu:
- Memiliki jasa besar di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa serta negara
- Melakukan pengabdian dan pengorbanan di berbagai bidang yang sangat berguna bagi bangsa dan negara
- Melakukan darmabakti serta jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Republik Indonesia dikenakan pada pakaian resmi ketika upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Untuk pria, tanda kehormatan ini dikenakan pada Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan untuk perempuan, tanda kehormatan ini dikenakan pada pakaian nasional. T
Tanda Kehormatan ini dikenakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri. Bintang Republik Indonesia juga dilengkapi dengan patra yang diletakkan di dada kiri pada saku baju di bawah kancing sesuai ketentuannya. Selain itu, Bintang Republik Indonesia juga dilengkapi dengan miniatur yang diletakkan pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan sejajar dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 centimeter.
Pilihan Editor: Joko Widodo akan Berikan Bintang RI Adipradana Kepada Iriana Jokowi, Apa Arti Penghargaan Ini?