Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim untuk keperluan pembeliat atau renovasi rumah.

30 Juni 2024 | 07.35 WIB

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Perbesar
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki tempat tinggal yang nyaman merupakan dambaan setiap orang. Namun setelah beberapa tahun, kondisi rumah bisa saja mengalami kerusakan sehingga butuh perbaikan. Alhasil renovasi rumah menjadi suatu kebutuhan.

Sebelum memulai renovasi atau membeli rumah, tentu kita harus mempersiapkan dananya. Ada beragam cara yang bisa dilakukan termasuk melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS menyediakan layanan Pembiayaan Perumahan Pekerja.

Layanan itu termasuk ke dalam layanan tambahan BPJS. Layanan tambahan juga meliputi Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, PRP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta. Adapun prosedur pengajuan Pembiayaan Perumahan Pekerja sebagai berikut:

  1. Peserta melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal / SLIK OJK ke Bank.
  2. Bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta ke BPJAMSOSTEK.
  3. Bank akan menerima verifikasi kepesertaan dan formulir persetujuan.
  4. Bank melakukan realisasi pengajuan peminjaman

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk keperluan rumah atau apartemen. Besaran saldo yang dapat diklaim adalah sebesar 30 persen. Berikut alur pengajuan klaim untuk keperluan rumah atau apartemen:

  1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara tunai ialah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJP), serta NPWP jika ada dan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

Persyaratan di atas sama dengan syarat untuk klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit. Namun, klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit memerlukan dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

  1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
  3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

Sebagai informasi tambahan, saat membeli rumah baik itu atas nama suami atau istri, peserta harus melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama peserta atau pasangannya yang sah.

Pilihan Editor: 5 Tips Bangun Rumah Anti Banjir

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus