Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya - Tim Advokasi untuk Novia Widyasari mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Timur, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan, yang telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada Brigadir Dua Randy Bagus Hari Sasongko dari institusi Polri.
Menurut anggota Tim Advokasi untuk Novia Widyasari, Yenny Eta Widyanti, pemberian sanksi etik itu menjadi langkah maju bagi terpenuhinya rasa keadilan, khususnya untuk almarhumah Novia Widyasari dan keluarganya. “Tim advokasi akan memantau tindak lanjut dari putusan tersebut hingga akhirnya benar-benar dilaksanakan,” tutur Yenny dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 27 Januari 2022.
Yenny berujar, di luar proses etik profesi yang melahirkan putusan PTDH, tim advokasi mengingatkan Polda Jawa Timur bahwa masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil dan terbuka. Tim advokasi meyakini bahwa aborsi Novia Widyasari adalah aborsi tanpa persetujuan korban lantaran dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya.
“Tim advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP, yakni aborsi dengan persetujuan, berubah menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan,” tutur Yenny.
Tim advokasi, kata dia, memandang perlunya ada tindak lanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses dari telepon genggam mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu yang saat ini di tangan penyidik. Tim advokasi menganggap hal itu belum dilakukan. Sebab, terbukti belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi, termasuk tangkapan layar pembicaraan korban dengan sejumlah pihak.
Sebelumnya pada Kamis pagi sidang etik profesi yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya memutuskan memecat Bripda Randy Bagus dari kedinasan polisi. Anggota Polres Pasuruan itu dinyatakan secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 hruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Randy tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Setelah itu Randy akan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim,” tutur Gatot ihwal kasus Novia Widyasari.
Baca Juga: Polisi Bekas Pacar Almarhumah Novia Widyasari Dipecat Tidak Dengan Hormat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini