Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Budi Gunawan Klaim Prabowo Tetap Netral walau Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa pemerintah sudah mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparat supaya bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah.

10 November 2024 | 09.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap netral walau sudah menyatakan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Tengah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan pemerintah sudah mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparat supaya bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah. Pemerintah, kata dia, akan menegur perangkat TNI, Polri, hingga Aparatur Sipil Negara yang melanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menyebut Pilkada harus aman, lancar, kondusif dan sesuai asas jujur dan adil. “Beliau netral. Kan sudah disampaikan. Tidak boleh ada irisannya dengan politis, beliau sampaikan beliau netral,” kata Budi Gunawan ditemui usai Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Ahad, 10 November 2024. “Karena ini pertaruhan nama baik pemerintah.“

Ketika ditanya bagaimana memastikan aparat netral saat kepala negara menyatakan dukungan ke salah satu pihak, Budi mempertanyakan balik apakah memang ada pernyataan dukungan Prabowo kepada Luthfi tersebut. Budi mengatakan lagi bahwa posisi Prabowo netral dalam pemilihan kepala daerah.  

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini kemudian mengatakan bahwa setiap calon juga punya kebebasan untuk meminta dukungan dari siapa pun. “Semua bisa saja mungkin dukungan ke pak presiden, calon yang lain. Beliau pasti akan support,” katanya.

Sebelumnya akun Instagram resmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Prabowo terhadap mereka di Pilkada mendatang. Dalam video itu, Prabowo tampak mengenakan kemeja biru dan berdiri di antara Luthfi-Taj.

Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah. "Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan mempercayai Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai dua sosok yang tepat untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan wakilnya, Taj Yasin. Ia mengatakan bahwa Luthfi dan Gus Yasin merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengannya di tingkat pusat.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menyayangkan pernyataan dukungan  Prabowo terhadap Luthfi. Andreas mengatakan seharusnya Prabowo menolak memberikan pernyataan dukungan secara terang-terangan dalam Pilkada. Menurut dia, seharusnya Prabowo bersikap sebagai negarawan yang berdiri di atas semua kontestan Pilkada.

"Saya sedih melihat Presiden Prabowo direndahkan martabatnya," kata Andreas saat dihubungi, Sabtu, 9 November 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah dukungan Prabowo terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik. “Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.

Dasco tidak menjawab pertanyaan soal Prabowo yang masih sebagai presiden aktif saat video itu diunggah. Dia hanya mengatakan ketentuan pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus