Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Bukan Lagi Ekskul Wajib, Tapi Pramuka Tetap Harus Ditawarkan di Sekolah

Pramuka tidak menjadi ekskul wajib di sekolah, namun bukan berarti kegiatan ini ditiadakan. Ini penjelasan kemendikbudristek.

2 April 2024 | 10.20 WIB

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Pramuka. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk semua jenjang pendidikan mulai 27 Maret 2024. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Seiring dengan pergantian kurikulum ini, terdapat perubahan signifikan terkait ekskul wajib, termasuk Pendidikan Kepramukaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa meskipun Permendikbudristek tersebut mencabut Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK), hal ini tidak berarti pramuka ditiadakan sebagai ekskul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin, 1 April 2024, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Pramuka Tetap Wajib Ada

Pramuka tetap wajib ada sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka, seperti yang diungkapkan Anindito, "Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka."

Pada prakteknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mencabut kewajiban perkemahan dalam Model Blok Pendidikan Kepramukaan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Anindito menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak pernah memiliki niat untuk menghapus Pramuka, sejalan dengan UU 12/2010 yang menyatakan bahwa Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

"Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," kata Anindito menegaskan.

Meskipun tidak lagi menjadi ekskul wajib, Pramuka tetap menjadi salah satu ekstrakurikuler yang ditawarkan oleh setiap sekolah. Permendikbudristek 12/2024 menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai pilihan ekstrakurikuler bagi murid-muridnya.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Pramuka sebagai gerakan yang mandiri dan sukarela, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | IRSYAN HASYIM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus