Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online: SMS, Website, Aplikasi JMO

Pengecekkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan beberapa cara berikut, baik SMS, website maupun aplikasi JMO.

27 Maret 2023 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hal penting yang harus diketahui bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tata cara cek saldo.  Hal ini dilakukan supaya  bpara peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui seberapa banyak akumulasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerajaan. Selain itu, peserta akan mudah dalam melakukan klaim atau mencairkan sebagian saldo sebelum usia pensiun sekitar 56 tahun. Hal ini diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 2022.

Kemajuan teknologi membuat pengecekkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui internet. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

Via SMS

  1. Buka aplikasi pesan bawaan ponsel.
  2. Ketik SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#NIK#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No. Peserta JHT#Email (opsional)
  3. Kirim pesan ke nomor 2757 sebagai bentuk registrasi.
  4. Setelah dinyatakan terdaftar, kirim SMS kembali dengan mengetikkan SALDO (spasi) 11-digit nomor referensi atau nomor peserta BPJS Kesehatan.]
  5.  Kirim kembali ke nomor 2757.

Via Website

  1. Kunjungi portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
  2. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk mendaftar menggunakan alamat email.
  3. Apabila sudah memiliki akun, ketikkan email dan kata sandi (password) pada kotak yang muncul.
  4. Centang bagian ‘Saya bukan robot’.
  5. Tekan tombol ‘Login’ warna biru.
  6. Klik menu ‘Lihat Saldo JHT’.

Via Aplikasi JMO

  1. Instal aplikasi Jamsostek Mobile hanya dari platform Google Play Store maupun App Store.
  2. Tekan tombol ‘Buat Akun’ jika belum mempunyai akun.
  3. Isi data diri sesuai instruksi, meliputi kewarganegaraan dan jenis kepesertaan (penerima upah, bukan penerima upah, ataupun pekerja migran).
  4. Lengkapi informasi berupa nama lengkap, tanggal lahir, email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Login dengan email dan password.
  6. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online selanjutnya dengan menekan menu ‘Jaminan Hari Tua’ pada halaman beranda
  7.  Klik menu ‘Cek Saldo’.
  8. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
  9. Saldo JHT ditampilkan

Pilihan Editor: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus