Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

8 Mei 2024 | 10.20 WIB

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pemungutan suara pilkada yang dilakukan secara serentak ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Pada pilkada serentak, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya. Lantas, pemilihan gubernur provinsi mana saja yang akan digelar pada Pilkada 2024?

Dikutip dari Antara, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan. Saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X. Keduanya telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022 dan menjabat hingga 2027.

Adapun daerah yang menggelar Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Berikut ini daftar pemilihan gubernur yang akan digelar pada Pilkada serentak 2024:

1. Pemilihan umum Gubernur Aceh 2024

2. Pemilihan umum Gubernur Bengkulu 2024

3. Pemilihan umum Gubernur Jambi 2024

4. Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

5. Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Riau 2024

6. Pemilihan umum Gubernur Lampung 2024

7. Pemilihan umum Gubernur Riau 2024

8. Pemilihan umum Gubernur Sumatera Barat 2024

9. Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara 2024

10. Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

11. Pemilihan umum Gubernur Banten 2024

12. Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024

13. Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2024

14. Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2024

15. Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2024

16. Pemilihan umum Gubernur Bali 2024

17. Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

18. Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

19. Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

20. Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

21. Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

22. Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

23. Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

24. Pemilihan umum Gubernur Gorontalo 2024

25. Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

26. Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

27. Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

28. Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

29. Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

30. Pemilihan umum Gubernur Maluku 2024

31. Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2024

32. Pemilihan umum Gubernur Papua 2024

33. Pemilihan umum Gubernur Papua Barat 2024

34. Pemilihan umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

35. Pemilihan umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan umum Gubernur Papua Tengah 2024

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Ini merupakan yang kelima kalinya pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak di Indonesia.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu tidak ada pilkada langsung.

Pasalnya, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengatur wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

KHUMAR MAHENDRA  | SAPTO YUNUS | MICHELLE GABRIELA 

Pilihan Editor: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus