Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.

27 September 2021 | 07.13 WIB

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Perbesar
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.  Aziz menjadi tersangka kasus suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju, guna mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPR dan tersandung kasus korupsi.

 

Setya Novanto

Pria kelahiran 1955 ini telah menjadi anggota DPR-RI sejak 1999. Hingga pada 16 Desember 2015 mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR-RI terkait kasus pencatutan nama presiden Jokowi dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia. Namun, pada November 2016 politikus Golkar ini kembali menjadi ketua DPR.

 

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti mengintervensi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun. Tindakan korupsi Setya Novanto ini dilakukannya pada kurun waktu 2011 hingga 2012.

 

Taufik Kurniawan

Taufik divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima imbalan Rp  4.85 miliar atas pengurusan DAK.

 

 Tindak pidana korupsi yang dilakukan Taufik Kurniawan adalah Imbalan yang diterimanya dari hasil pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 senilai Rp 3.65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1.2 miliar. Taufik Kurniawan divonis bersalah pada Senin, 15 Juli 2019 di Pengadilan Tipikor Semarang.

 

Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari fraksi PAN.

 

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus