Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lolosnya tiga pejabat KPK dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK 2024-2029 tahap profile assessment menuai sorotan. Panitia Seleksi atau Pansel KPK dinilai belum maksimal menggali rekam jejak para kandidat capim KPK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat KPK yang lolos seleksi tahap profile assessment adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, tiga nama kandidat calon pimpinan dari internal KPK yang lolos tersebut ternyata bermasalah. Julius mengatakan ketiganya diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat konflik kepentingan.
Johanis Tanak, misalnya, diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023. Selain itu, Johanis juga diduga pernah mengirim pesan kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
“Yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK,” kata Julius kepada Tempo di acara Diskusi ‘Darurat Demokrasi: KPK dalam Cengkeraman?’ di Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
Sedangkan Pahala Nainggolan diduga kuat mengeluarkan surat klarifikasi dan konfirmasi pada 19 September 2017. Surat itu dikeluarkan untuk menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang kemudian diduga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Wawan Wardiana memiliki catatan khusus seperti pernah menyebut koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan menyatakan akan menggandeng eks koruptor jadi penyuluh di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang pada 31 Maret 2020.
Tak hanya PBHI, Indonesia Corruption Watch atau ICW juga menyoroti kandidat dari petahana yang dinyatakan lulus tes profile assessment tersebut. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan pihaknya masih menemukan nama-nama dengan setumpuk persoalan dari segi kompetensi maupun integritas. Bahkan, pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Seperti Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan,” ujar Diky dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024. Keduanya adalah Komisioner KPK periode 2019-2024.
Diky mengatakan, Johanis Tanak selaku komisioner KPK telah menjadikan komisi antirasuah dipersepsikan negatif oleh masyarakat selama kepemimpinannya. Menurut dia, jika figur seperti itu kembali diloloskan justru hanya akan mengulangi hal serupa terjadi. “Jika model kepemimpinannya begitu, lalu untuk apa tetap diloloskan?” katanya.
Dia menilai, hal semacam itu menunjukkan bahwa Pansel KPK belum maksimal menggali rekam jejak para kandidat Capim. Padahal, menurut dia, sudah banyak kanal informasi yang bisa dimanfaatkan oleh Pansel KPK untuk mengetahui rekam jejak itu. “Salah satunya Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
DINDA SHABRINA | NOVALI PANJI NUGROHO