Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran tengah bergulir di Komisi I DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbrashah Fikarno Laksono mengatakan legislator Senayan sedang mengkaji sejumlah opsi regulasi baru, termasuk menambah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI di ranah media sosial dan platform over the top (OTT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Kejanggalan Pembahasan Kilat Revisi UU TNI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OTT merupakan layanan streaming yang menayangkan konten melalui internet. “Ya memang disampaikan (opsi penambahan kewenangan KPI). Tapi kami belum memutuskan apa-apa. Baru mau akan dibahas secara lebih lanjut,” kata Dave kepada Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan mereka masih mengumpulkan data dan masukan dari sejumlah pihak lewat rapat dengar pendapat umum atau RDPU. “Masih akan kami tentukan lebih lanjut nantinya,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi I menggelar RDPU bersama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara meminta pada Senin, 10 Maret 2025. Ada sejumlah masukan yang ditampung, salah satunya permintaan dari Direktur Utama LKBN Antara Akhmad Munir agar arah transformasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus menjamin kebebasan pers.
Selain dengan LKBN Antara, Komisi I juga telah mengundang menterian Komunikasi dan Digital untuk membahas regulasi penyiaran. Dave sebelumnya mengatakan revisi UU Penyiaran saat ini diharapkan tetap dimanfaatkan hingga 50 tahun mendatang.
"Makanya dilakukan rapat dengar pendapat untuk mendengar berbagai masukan, agar tidak terkesan asal, tapi memang benar-benar komprehensif," kata Dave di komplek Parlemen Senayan, Senin, 10 Maret 2025.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR Periode 2019-2024 sempat mengalami penundaan. Saat itu, usulan pelarangan tayangan ekslusif jurnalisme investigasi dalam draf, menjadi sorotan dan kritikan pelbagai kalangan.
Menurut dia, aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Penyiaran saat ini masih mengatur sistem penyiaran analog, sementara perkembangan teknologi telah memasuki era sistem penyiaran digital.
Dave melanjutkan, RUU Penyiaran juga menjadi penting untuk mengatur dan melindungi generasi muda dari paparan konten-konten yang dapat memberikan dampak buruk.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Ahmad Luthfi Ancam Pidana Penerbang Balon Udara Liar