Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Megawati Pertanyakan Pelarangan Investigasi di Draf Revisi UU Penyiaran: Untuk Apa Ada Media?

Megawati Soekarnoputri mempertanyakan draf revisi UU penyiaran yang salah satu pasalnya melarang jurnalisme investigasi

24 Mei 2024 | 19.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mempertanyakan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR. Presiden ke-5 RI ini membela jurnalisme investigasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk apa ada media? Makanya, saya selalu mengatakan. Hey, kamu tuh, ada Dewan Pers lho. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik. Loh kok nggak boleh ya investigasinya?” kata Megawati dalam pidato politik di rapat kerja nasional atau Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati menilai insan pers benar-benar mau turun ke masyarakat. Putri Presiden Sukarno ini mengungkit di masa lalu dia suka bergaul dengan wartawan dengan makan lesehan.

Saat ini revisi UU Penyiaran tengah digodok Badan Legislasi DPR. Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia di antaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Wacana revisi UU Penyiaran juga menuai gelombang aksi penolakan. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para jurnalis ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

Teranyar, puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu, 22 Mei 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum memberi arahan resmi soal revisi UU penyiaran. Pemerintah mengklaim akan menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat berpendapat.

“Barangnya belum resmi. Enggak ada di meja kami secara resmi drafnya. Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur,” ucap Budi Arie dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat, 24 Mei 2024.

Pilihan Editor:
Menkominfo: Pemerintah Belum Terima Draf Revisi UU Penyiaran dari DPR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus