Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Fraksi PKS DPRD Jakarta Nilai Pemprov Tidak Becus Distribusikan Program Pangan Bersubdisi

Masyarakat penerima KJP Plus yang ingin menebus pangan bersubsidi harus antre bahkan sejak tiga jam dan muncul praktik calo antrean

30 Juli 2024 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga membeli produk pangan bersubsidi di Food Station Cipinang, Jakarta, Jumat 9 September 2022. Antusias Warga Serbu Pasar Pangan Bersubsidi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) terus menggelar Program Pangan Bersubsidi dalam rangka memberikan kesempatan pada warga untuk membeli beberapa jenis pangan yang dijual dengan harga yang sangat terjangkau. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ahmad Mardono menilai pemerintah tidak becus dalam menjalankan program pendistribusian pangan bersubsidi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Program bantuan tersebut hanya dipusatkan di kecamatan dan stoknya terbatas hingga memunculkan praktik calo antrean.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masyarakat penerima KJP Plus yang ingin menebus pangan bersubsidi harus antre bahkan sejak tiga jam dan muncul praktik calo antrean," kata Ahmad Mardono dalam rapat penyampaian pemandangan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, program pangan bersubsidi diberlakukan mulai 25 Januari 2024 sampai Desember 2024. Pangan bersubsidi didistribusikan di gerai Perumda Pasar Jaya lima wilayah kota, PIBC Food Station dan Toko Daging Dharma Jaya.

Ada beberapa kategori penerima manfaat program tersebut yakni penerima KJP Plus, PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) gaji maksimal UMP, lansia yang tidak mampu, penyandang disabilitas, penerima kartu anak Jakarta, penerima kartu pekerja Jakarta, penghuni rumah susun dengan kriteria, kader PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga) yang tidak mampu dan guru non PNS. Namun ada syarat lain yakni mereka harus terdaftar sebagai penerima.

Menurut Ahmad Mardono, pendistribusian tersebut tidak manusiawi dan seharusnya tidak terjadi di Jakarta. Apalagi Jakarta notaben merupakan kota besar dengan berbagai fasilitas dan mempunyai anggaran jumbo . "Penerima bantuan pangan ini juga manusia yang tetap harus dihormati hak-haknya," tuturnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons kritikan dari Ahmad Mardono itu. Menurut dia, pelayanan pangan bersubsidi dari pemerintah daerah sudah maksimal. Pemerintah juga telah memastikan ketersediaan stok pangan bersubsidi.

"Jadi mekanisme pendaftaran online melalui aplikasi pengendalian dan pengawasan pelayanan pangan bersubsidi," kata Heru dalam rapat yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus