Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Indonesia Tempati Posisi Keempat Terbesar Dunia Konten Pornografi Anak

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan selain pornografi anak, sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online.

28 Maret 2025 | 19.34 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat meninjau sejumlah fasilitas dan posko pemudik di Stasiun Gambir, Jakarta, 26 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat meninjau sejumlah fasilitas dan posko pemudik di Stasiun Gambir, Jakarta, 26 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan Indonesia menempati posisi keempat terbesar di dunia dalam kasus konten pornografi anak. Meutya mengatakan ada 5,5 juta lebih konten pornografi anak di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia,” kata Meutya saat acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain pornografi anak, sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online. Kemudian, ada 80 ribu anak-anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. “Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak,” katanya.

Meutya mengatakan angka-angka itu menjadi perhatian Presiden Prabowo sehingga merestui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Ia bercerita, gagasan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Pelindungan Anak ini sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam forum KTT G20 saat Presidensi Indonesia pada 2022. Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE menjadi payung hukum utama dari PP ini. Kementerian Komdigi pun mengajukan izin prakarsa PP ke Presiden Prabowo pada 13 Januari 2025.

“Ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali sebagai orang tua, kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak terkait perlunya aturan pelindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” ujarnya

Setelah mendapat restu Presiden Prabowo, Kementerian Komdigi langsung menyelenggarakan konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan. Selain itu, Komdigi juga melibatkan ratusan lembaga dari dalam maupun dari luar negeri. 

“Kami telah melakukan tujuh kali FGD yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan para pakar. Selama pembahasan, panitia antarkementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus