Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gedung Sate dan Lapangan Gasibu Kini Miliki Sertifikat Elektronik

Penyerahan sertifikat elektronik untuk Gedung Sate dan Lapangan Gasibu diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

10 Juni 2024 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima penyerahan sertifikat elektronik untuk aset Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. "Saya yakin membawa dampak positif bagi kita semua, khususnya kami di Jawa Barat. Terima kasih Pak (Menteri ATR/Kepala BPN) karena Gedung Sate sudah bersertifikat elektronik," kata Bey, dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bey mengatakan, adanya sertifikat elektronik akan memastikan hadirnya pelayanan publik di bidang pelayanan pertanahan yang transparan, efisien, dan terpercaya serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Sertifikat elektronik tersebut diharapkan mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, hingga duplikasi dokumen tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lapangan Gasibu misalnya sempat menjadi sengketa karena dokumen kepemilikan pemerintah provinsi atas aset tersebut digugat secara hukum. "Saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi sertifikat elektronik ini," kata Bey.

Penyerahan sertifikat elektronik untuk Gedung Sate dan Lapangan Gasibu tersebut bagian dari 38 sertifikat aset pemerintah provinsi Jawa Barat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu, 9 Juni 2024 malam.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, saat ini sudah 11 kantor pertanahan di Jawa Barat yang melayani penerbitan sertifikat elektronik. Yakni di Kota Bandung, Cimahi, Bekasi, Depok, Sukabumi, Cirebon, Banjar, Bogor, Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Bekasi.

"Ini penting karena kita berharap dengan semakin masifnya pelayanan elektronik di berbagai kota kabupaten, apalagi di Jawa Barat merupakan provinsi yang jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan punya 27 kabupaten/kota," kata AHY, dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2024.

AHY mengatakan, dengan digitalisasi dokumen sertifikat tanah tersebut akan mengurangi risiko kerusakan, hilang, hingga pemalsuan dokumen. “Sehingga tidak perlu khawatir, kalau misalnya terjadi bencana alam, kehilangan hingga duplikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, di seluruh Jawa Barat telah diterbitkan 5.332 bidang sertifikat elektronik. Di antaranya Hak Milik 2.002 bidang, HGB 782 bidang, Hak Pakai 2.476 bidang, hingga Hak Milik Satuan Rumah Susun sebanyak 74 bidang,

Pada seremoni tersebut diserahkan 136 sertifikat elektronik. Di antaranya aset Kementerian PUPR 2 bidang, aset pemerintah provinsi Jawa Barat 36 bidang. Turut diserahkan secara simbolis sertipikat elektronik sebanyak 1.108 bidang milik pemerintah kabupaten/kota, 7 bidang aset BBWS, dan 1 bidang aset PT KAI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus