Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Gegara Anak Berulah, Ayahnya yang Anggota DPR RI dari PKB Ini Terkena Getah

Anggota DPR dari PKB ini dinonaktifkan dari keanggotaannya gegara ulah anaknya; Menganiaya pacarnya hingga tewas.

9 Oktober 2023 | 12.05 WIB

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, dijadikan tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Edward Tannur, ayah Ronald yang anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari Tempo, Dewan Pengurus Pusat PKB secara resmi menonaktifkan Edward dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI. Langkah ini dilakukan menyusul kasus penganiayaan oleh anaknya, Ronald, terhadap Dini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.

Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.

"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata dia.

Ronald jadi tersangka

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce sebelumnya menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini.

Ronald dan Dini, 29 tahun, disebut polisi sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih selama lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat karaoke di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono mengatakan pemicu pertengkaran antara Dini dan Ronald, salah satunya karena pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, Ronald terancam hukum 12 tahun penjara.

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Royce.

Peristiwa penganiayaan ini mengingatkan publik pada Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo ini dipecat gegara anaknya melakukan penganiayaan terhadap Christiano David Ozora. Rafael Alun dipecat dari jabatannya sebagai pegawai Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.

HANAA SEPTIANA | TEMPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus