Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Heri Hermansyah, terpilih menjadi Rektor UI Periode 2024–2029 usai debat publik tiga calon rektor UI di Balai Sidang UI Kampus Depok, Senin, 23 September 2024. Heri terpilih usai memperoleh 18 suara dari 23 pemilik hak suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahapan pemilihan Rektor UI periode 2024-2029 berlangsung sejak Juli 2024, sedangkan pada debat publik, Heri bersaing dengan Ari Fahrial Syam dan Teguh Dartanto. Pada sesi debat publik, Heri menyampaikan visi mewujudkan UI menjadi perguruan tinggi dengan kontribusi nasional yang berdampak dan memperoleh pengakuan global bereputasi melalui kolaborasi multidisiplin berbasis produktivitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rektor memiliki peran yang sangat penting. Rektor bertugas mengatur semua urusan agar perguruan tinggi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang rektor juga dituntut agar mampu membawa perubahan yang baik bagi lembaga yang dipimpinnya. Karena tugasnya tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.
Mekanisme Penentuan Rektor PTN
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, tahapan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon.
Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.
Selanjutnya, senat akan mengadakan rapat tertutup untuk menetapkan 3 calon rektor dan menyampaikannya kepada menteri. Rapat senat pada tahap kedua ini dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh menteri. Pejabat tersebut memiliki hak untuk bertanya namun tidak memiliki hak suara.
Setelah mengantongi 3 nama, menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang.
Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.
Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.
Jalan Panjang Pemilihan Rektor UI
Ketua Pansus Pemilihan Rektor UI Bambang Wibawarta mengatakan pemilihan rektor UI melalui tahapan panjang, mulai dari penjaringan hingga debat kandidat. "Dari mulai bulan Mei pembentukan pansus, kemudian dilanjutkan dengan penentuan anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR)," kata Bambang.
Sedangkan pemilik hak suara dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) sekitar 35 persen atau 8 suara. Kemudian yang 15 pemilih dari Majelis Wali Amanat (MWA).
"Dibagi rata anggota MWA semuanya, dari unsur dosen ada 7, dari unsur masyarakat ada 6 orang, kemudian unsur mahasiswa 1 orang, dan unsur tenaga kependidikan 1 orang, genap 23 orang," ucap Bambang.
Di lokasi yang sama, Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf mengatakan pemilihan rektor UI merupakan hal yang penting, karena UI memiliki peranan signifikan bagi negara. "UI merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyandang label Indonesia secara absolut," kata Gus Yahya.
ANANDA RIDHO SULISTYA | RICKY JULIANSYAH | SITI NUR RAHMAWATI