Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini 3 Alasan Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Amplop Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu menjelaskan tiga alasan kenapa kasus bagi-bagi amplop di sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep bukan pelanggaran Pemilu 2024.

6 April 2023 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengaws Pemilu atau Bawaslu menyebut kasus bagi-bagi amplop kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Ketua Bawaslu Rahmad Bagja menyampaikan tiga alasan pihaknya memutuskan hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ucapnya. 

Tak ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu

Menurut Bagja,setidaknya ada tiga alasan mengapa pihaknya tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perisitwa tersebut. 

Pertama, Bagja mengatakan bahwa berbagi amplop berisikan uang tersebut tidak disertai adanya ajakan atau imbauan untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024

"Tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih baik Said Abdullah atau Achmad Fauzi, Maupun partai PDIP saat amplop dibagikan," kata Bagja. 

Said Abdullah dan Achmad Fauzi belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024

Rahmat menyatakan amplop berwarna merah berisikan uang Rp 300 ribu yang dibagikan memang mencantumkan logo partai serta foto diri Said Abdullah yang merupakan anggoata DPR RI fraksi PDIP dan Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Bupati Sumenep. Akan tetapi, menurut Rahmat, keduanya belum terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024 karena memang belum ada daftar caleg definitif dari setiap partai.  

"Lantaran yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta pemilu," ucapnya. 

Selanjutnya, Belum masuk masa kampanye Pemilu 2024

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menambahkan alasan ketiga. Menurut Totok, peristiwa bagi-bagi amplop terjadi sebelum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024. 

"Said Abdullah meski sebagai pengurus partai namun yang bersangkutan bukan kandidat atau calon peserta legislatif," ucapnya. 

Bawaslu akan berikan Imbauan

Adapun tindakan lanjut dari Bawaslu akan bagi-bagi amplop ini adalah memberikan imbauan ke PDIP, bahkan sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) . 

"Kami akan lakukan imbauan kepada partai. Setelah preskon akan dilakukan bawaslu kepada seluruh partai, hingga Bawaslu Semenep, hingga tingkat DPC. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," katanya.

Bawaslu sebut gambar diri dan logo partai berpotensi jadi persoalan hukum

Meskipun dinilai tak mengandung unsur pelanggaran pemilu, namun Bagja mengarisbawahi bahwa hal tersebut berpotensi jadi persoalan hukum. Pasalnya, pada amplop terdapat logo partai dan foto orang yang berpotensi menjadi caleg pada Pemilu 2024.

 "Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggara pemilu 2024, dan berpotensi terlebih terdapat logo partai politik dan foto seseorang," ujarnya.  

Bagian foto diri itu dan gambar parpol kata Bagja, memiliki kesamaan muatan kampanye pemilu UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menyakin pemilih mengeluarkan visi misi, program, citra diri peserta pemilu.

Video kasus bagi-bagi amplop oleh kader PDIP di sebuah masjid di Sumenep, Madura, sempat viral di dunia maya. Amplop tersebut dibagikan di sejumlah masjid usai shalat tarawih pada awal Ramadhan ini. Amplop bergambar logo PDIP dan foto Said Abdullah serta Achmad Fauzi tersebut berisikan uang Rp 300 ribu. Bawaslu pun telah mengambil keterangan dari sejumlah takmir masjid hingga penerima amplop tersebut. 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus