Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Syarat Prajurit TNI Dimakamkan Secara Militer

Sebelum dimakamkan secara militer, prajurit TNI setidaknya harus memenuhi syarat-syarat berikut. Berikut syarat dimakamkan secara militer.

30 Juli 2022 | 16.58 WIB

Jenazah Sertu Anumerta Handoko dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tri Jaya Sakti Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 6 Desember 2018. Sertu Anumerta Handoko merupakan Wadanpos Mbua Yonif 755 Yalet yang gugur karena tertembak oleh Kelompok Kriminal Saparatis Bersenjata (KKSB) yang menyerang pos tempatnya bertugas di Distrik Mbua Kabupaten Nduga Provinsi Papua. ANTARA
Perbesar
Jenazah Sertu Anumerta Handoko dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tri Jaya Sakti Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 6 Desember 2018. Sertu Anumerta Handoko merupakan Wadanpos Mbua Yonif 755 Yalet yang gugur karena tertembak oleh Kelompok Kriminal Saparatis Bersenjata (KKSB) yang menyerang pos tempatnya bertugas di Distrik Mbua Kabupaten Nduga Provinsi Papua. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada umumnya, prajurit dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan mendapatkan hak untuk dimakamkan secara militer. Tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut diberikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 25 Tahun 2010, pemakaman prajurit TNI setidaknya dapat dilakukan pada 4 jenis makam, yaitu Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN), Taman Makam Bahagia (TMB), dan Taman Pemakaman Umum (TPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan Pemakaman di TMPNU

TMPNU terletak di Jalan Raya Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Merujuk Pasal 4 Permenhan Nomor 25 Tahun 2010, prajurit TNI dimakamkan secara militer apabila menerima gelar dan tanda kehormatan, yaitu Bintang Republik Indonesia atau Bintang Mahaputera.

Mengutip laman resmi setneg.go.id, yang dimaksud dengan gelar adalah penghargaan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, atau karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Aturan Pemakaman di TMPN

Pemakaman di TMPN diatur dalam Pasal 5 Permenhan Nomor 25 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa prajurit berhak dimakamkan di TMPN apabila memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Telah diangkat sebagai pahlawan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Dinyatakan gugur.
  3. Memiliki salah satu Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, atau Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Aturan Pemakaman di TMB

Mengacu Pasal 6 pada peraturan yang sama, prajurit atau purnawirawan TNI serta PNS di lingkungan Kemhan berhak dimakamkan di TMB apabila memenuhi dua syarata pertama sebagaimana pemakaman di TMPN.

Kemudian yang bersangkutan setidaknya memiliki salah satu tanda kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, atau Bintang Bhayangkara. 

Aturan Pemakaman di TPU

Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak dimakamkan di TMPNU, TMPN atau TMB juga berhak dimakamkan di TPU apabila didasari oleh permohonan pihak keluarga. 

Sayangnya, dalam Pasal 7 Poin B dan Pasal 8 dijelaskan bahwa hak prajurit atau purnawirawan TNI serta PNS di lingkungan Kemhan untuk dimakamkan secara militer dapat dicabut apabila tanda jasa atau tanda kehormatan yang bersangkutan dicabut sesuai peraturan perundang-undangan serta meninggal dunia akibat perbuatan yang memperburuk citra TNI.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus