Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang protes mahasiswa Universitas Udayana atas perjanjian kerja sama kampus dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana membuahkan kesepakatan dengan pihak rektorat. Dalam Sidang Akbar Mahasiswa yang digelar di Auditorium Widya Sabha, Jimbaran, Selasa, 8 April 2025, pihak rektorat menyepakati tuntutan mahasiswa untuk mengusulkan pembatalan perjanjian kerja sama tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perjanjian kerja sama antara Universitas Udayana dengan TNI AD, dalam hal ini Kodam IX/Udayana yang sebelumnya diteken pada 5 Maret 2025 dan diumumkan ke publik pada 26 Maret lalu, dinilai oleh mahasiswa sebagai perjanjian kerja sama yang problematik. Presiden Mahasiswa Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan dalam surat perjanjian kerja sama itu terdapat sejumlah pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam independensi akademik serta prinsip-prinsip demokrasi dalam institusi pendidikan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Seluruh mahasiswa sepakat bahwa perjanjian kerja sama ini tidak memiliki kejelasan dalam setiap pasalnya dan tidak memiliki urgensi bagi universitas maupun mahasiswa,” ujar Arma saat dikonfirmasi, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Arma, keterlibatan TNI dalam institusi akademik, apalagi tanpa landasan yang transparan, dapat membuka ruang intervensi terhadap kebebasan sipil dan nilai-nilai reformasi yang selama ini diperjuangkan.
Dalam forum yang dihadiri jajaran rektorat dan perwakilan 13 fakultas, mahasiswa menyuarakan keresahan mereka secara terbuka. Diskusi panjang antara kedua pihak menghasilkan dua poin penting yang disepakati dalam surat kesepakatan bersama, yaitu Universitas Udayana akan mengusulkan pembatalan perjanjian kerja sama dengan Kodam IX/Udayana dan usulan tersebut akan diajukan dalam tenggat waktu tujuh hari kerja sejak hari kesepakatan.
Langkah ini, kata Arma, menandai konsolidasi penting antara mahasiswa dan kampus dalam menjaga otonomi perguruan tinggi. Surat kesepakatan bersama antara mahasiswa dengan rektorat Universitas Udayana itu ditandatangani oleh Ketua DPM PM Universitas Udayana Ini Kadek Tirta Harum Arini, Ketua BEM PM Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra dan Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana.
Tempo telah mencoba menghubungi Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana untuk mengonfirmasi soal surat kesepakatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Sudarsana belum memberikan respons.