Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Inilah Perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

DPR memiliki tiga hak istimewa, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut perbedaan di antara ketiganya.

22 Februari 2024 | 12.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat ini juga membahas laporan Pimpinan Pansus Hak Angket KPK terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengajukan usulan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak angket merupakan satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki DPR. Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17 tahun 2014, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak Angket 

Dilansir dari dpr.go.id, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara, dengan dugaan bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket menjadi instrumen penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Hak Interpelasi

Hak DPR untuk meminta penjelasan, keterangan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan utamanya adalah agar DPR dapat memahami konsekuensi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat, sambil memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Hak Menyatakan Pendapat

Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk mengeluarkan pendapat terkait:

  • Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di arena internasional;
  • Tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan serius lainnya, atau perilaku tercela, serta ketidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus