Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara mutilasi di Sleman akhirnya tiba di rumahnya yang berada di Depan Masjid Jami Al-Ihsan Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jenazah Redho diberangkatkan dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 618 rute Jakarta - Pangkalpinang. Jenazah langsung dibawa ke rumah duka dengan ambulans dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pantauan Tempo, isak tangis mewarnai kedatangan peti jenazah Redho. Ratusan pelayat turut membacakan doa yang dipimpin langsung oleh tokoh agama setempat. Terlihat beberapa anggota keluarga seperti ibu, ayah, kakak kandung korban dan beberapa keluarga lain shock dan tak kuasa menahan tangis.
Jenazah Redho tidak lama berada di rumah duka. Sekitar 10 menit usai dibacakan doa, jenazah Redho kemudian dibawa ke Masjid Jamik Al-Ihsan yang berada sekitar 30 meter dari rumah.
Usai disholatkan, jenazah Redho kemudian diantar ke tempat peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ampui Kota Pangkalpinang.
Kepastian Redho menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi berdasarkan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) yang diterima oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY pada 30 Juli 2023 lalu.
Korban yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 11 Juli 2023 lalu dari kosnya di daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Terkuaknya kasus mutilasi ini bermula dari temuan potongan-potongan tubuh manusia di lima titik Sleman. Temuan pertama di area aliran Sungai Bedog, Jembatan Kelor, Kecamatan Turi, Sleman, Yogyakarta, pada Rabu malam, 12 Juli 2023.
Pada temuan pertama ini, seorang pemancing menemukan bagian tubuh manusia berupa tangan dan dua potong kaki. Pada lokasi pertama juga ditemukan sejumlah barang seperti kompor, tali, pisau dan sandal.
Temudian pada Sabtu, 15 Juli 2023, temuan potongan tubuh lain ditemukan dan diduga dari korban yang sama di sungai Krasak, Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman. Pada lokasi kedua yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi pertama ini ditemukan potongan kepala manusia yang dikubur di lapangan desa.
Polda DIY kemudian bergerak cepat menyelidiki temuan potongan tubuh tersebut dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku Sabtu Petang, 15 Juli 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial W alias Wahliyin yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah dan RD warga Kebayoran DKI Jakarta.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
SERVIO MARANDA