Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

29 Februari 2024 | 16.22 WIB

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Perbesar
Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) bernama Redho Tri Agustian, 20, divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta Kamis 29 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dua terdakwa itu, yakni Waliyin, 29 tahun dan Ridduan, 38 tahun, itu oleh majelis hakim dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam sidang pembacaan putusannya.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.

Adapun hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa karena perbuatannya tergolong tak berperikemanusiaan dan keji. Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Cahyono.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1)  ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Waliyin dan Ridduan ditangkap jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2023 lalu. Keduanya diduga sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa 12 Juli 2023 silam.

Terdakwa Waliyin dan Ridduan menggunakan senjata tajam mengeksekusi korban secara bergantian di kamar mandi kost sebelum memotong-motong tubuh korban dan membuangnya ke sejumlah titik. Pada sidang dakwaan sebelumnya, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus