Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 serentak pada awal Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Hakim, Enny Nurbaningsih. Namun, MK belum menentukan tanggal pasti kapan sidang tersebut dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Sidang) dimulai awal Januari,” ujar Enny saat dihubungi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semenatar itu, ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sengketa Pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut, guna memastikan sidang berjalan tanpa konflik kepentingan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP untuk Pilkada 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tahapan dan Jadwal Sidang
Pengajuan permohonan untuk sidang sengketa Pilkada 2024 dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Dalam periode tersebut, para pemohon diwajibkan mendaftar agar sengketa hasil pemilihan dapat diproses.
Menurut data MK, terdapat 251 gugatan yang telah diterima hingga saat ini. Dari total tersebut, terdapat 5 permohonan PHP untuk pemilihan gubernur, 201 permohonan PHP untuk pemilihan bupati, dan 45 permohonan PHP untuk pemilihan wali kota di tahun 2024.\
Dua permohonan gugatan sengketa Pilgub yang telah terdaftar di sistem pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari Provinsi Papua Selatan. Permohonan pertama diajukan secara daring oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, diajukan oleh Ir. Saparuddin. Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan terkait perselisihan hasil Pilkada.
Enny menjelaskan bahwa semua permohonan yang telah teregister akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Forum tersebut bertujuan untuk menentukan hakim panel yang akan menangani setiap perkara yang diajukan.
Setelah pengajuan, tahap selanjutnya adalah perbaikan permohonan, yang berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024. Pada tahap ini, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan mereka memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, untuk proses sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 direncanakan berlangsung dari 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan adanya tahap kedua yang akan berlangsung dari 9 Januari hingga 14 Januari 2025.
Kemudian dari 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, merupakan waktu untuk pihak termohon, yang umumnya adalah penyelenggara pemilihan atau pihak terkait lainnya, memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan.
Setelah pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yang dijadwalkan berlangsung pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan proses pengucapan putusan. Proses ini direncanakan berlangsung pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Setelah putusan diumumkan, tahap selanjutnya adalah penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan ini dijadwalkan berlangsung dari 30 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk tahap pertama, dan 12 hingga 17 Februari 2025 untuk tahap kedua.
Pemeriksaan bukti-bukti tambahan direncanakan berlangsung dari 3 hingga 13 Februari 2025, dengan tahap kedua antara 14 hingga 25 Februari 2025. Tahap ini akan difokuskan pada pengumpulan dan pemeriksaan bukti tambahan, jika diperlukan.
Akhir dari seluruh proses adalah pengucapan putusan final, yang akan memberikan keputusan definitif mengenai perselisihan hasil pemilihan. Pengucapan putusan ini direncanakan pada 24-26 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 7-11 Maret 2025 untuk tahap kedua.
Dengan adanya putusan final ini, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil dengan lapang dada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Daniel A Fajri dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kata 7 Tokoh Soal Tingginya Angka Golput di Pilkada Jakarta 2024