Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jejak Pendidikan dan Karier Bharada Richard Eliezer yang Kini Bebas Bersyarat

Riwayat pendidikan Bharada Richard Eliezer dimulai dari meraih peringkat satu seleksi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan belajar di Akademi Kepolisian Watukosek.

10 Agustus 2023 | 15.24 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak lagi mendekam di penjara setelah menjalani cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 sampai 31 Januari 2024. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mendapatkan vonis paling ringan, yakni satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Richard mendapatkan hukuman cukup ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Putusan itu ditetapkan setelah dirinya menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) untuk mengungkap keterlibatan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana. 

Riwayat Pendidikan Bharada Richard Eliezer


Richard Eliezer merupakan satu dari tujuh anak buah Ferdy Sambo dengan pangkat terendah, yaitu Tamtama. Richard memulai karier sebagai anggota Polri usai menuntaskan pendidikan di pusat Pendidikan Brimob di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur pada Maret 2019. Ia juga pernah menjadi penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sidang pledoi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari 2023, Richard menyampaikan nota pembelaan yang ditulis tangan dari ruang tahanan. Ia mengaku pernah mengikuti empat kali tes Bintara sejak 2016.

Ia juga sempat bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado. Hingga akhirnya, dirinya dinyatakan lulus seleksi dengan peringkat satu di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pada 2019. 

Adapun rekam jejak karier Richard Eliezer adalah sebagai berikut.

-   Ditempatkan di Navigasi Darat (Navrat) Brigade Mobil (Brimob) Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala, Poso selama tujuh bulan (Maret-November 2020).

-   Tim pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manokwari, Papua (Desember 2020).

-   SAR (search and rescue) atau Tim Pencarian dan Pertolongan evakuasi Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu (Januari 2021).

-   Aktif kegiatan sosial dan gitaris gereja kesatuan Resimen (Januari-Agustus 2021).

-   Pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor di Cikeas, Jawa Barat (September-November 2021).

-   Dipanggil pimpinan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk ditunjuk sebagai sopir Kadiv Propam Irjen Sambo (30 November 2021). 

Gaji Bharada


Usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer harus menghadapi sidang kode etik profesi Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dan dijatuhi hukuman administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dinas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Rabu, 22 Februari 2023. 

Dengan demikian, Richard akan tetap menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. 

Ketentuan gaji pokok anggota Polri sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarannya dibedakan atas golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi dihitung berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. 

Adapun gaji pokok yang didapatkan Richard yakni Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan. Tak hanya itu, ia juga  menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Polri. Berikut daftar lengkapnya yang dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

-        Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

-        Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

-        Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

-        Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

-        Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

-        Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

-        Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

-        Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

-        Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

-        Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000. 

Selain itu, Richard juga mendapatkan tunjangan lainnya setiap bulan. Mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. PER-43/PB/2013, tunjangan tambahannya, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, hingga Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus