Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) akan berisi berbagai tokoh masyarakat dan agama sebagai dewan pengarah, yang berjumlah sekitar sembilan orang. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Nanti kelembagaannya terdiri atas dewan pengarah dan eksekutif. Dewan pengarah komponennya ada tiga, yakni negara, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kira-kira ada sembilan orang," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017.
Baca: Jokowi Bikin Unit Kerja Pemantapan Idiologi Pancasila
Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dengan program pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan berbagai program lain.
"Dalam waktu dekat, Pak Presiden akan menerbitkan (keppres) keputusan presiden untuk menentukan siapa saja dewan pengarah dan kepala eksekutifnya," ujarnya. Dia menambahkan, akan ada sejumlah deputi untuk membantu kerja UKP PIP.
"Lembaganya juga belum dibentuk, tapi mandatnya jelas, yakni meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman Pancasila (P4) kalau kita gunakan bahasa populer. Nanti detailnya kita lihat di perpres," ucapnya.
Baca: Akademisi Ini Bicara Soal Idiologi Selain Pancasila yang Dipelajari di Kampus
Unit kerja itu, menurut Pratikno, akan menyesuaikan dengan situasi perkembangan teknologi dan model pendidikan. Artinya, akan ada inovasi dalam pelaksanaan pembelajaran Pancasila melalui UKP PIP. "Saya yakin juga banyak inovasi yang akan dikembangkan lembaga ini. Tunggu terbentuk dulu. Mereka akan merumuskan program lebih detail," tuturnya.
Pasal 3 Perpres 54/2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sedangkan Pasal 5 menyatakan susunan organisasi UKP PIP terdiri atas pengarah yang meliputi unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, serta tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Adapun pelaksana terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Mereka akan bertugas menyiapkan program UKP PIP.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini