Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja revisi Undang-Undang TNI Tubagus Hasanuddin membantah, RUU TNI yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah akan berimbas pada diperpendeknya masa pendidikan prajurit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, masa pendidikan prajurit baik dari tingkat Bintara hingga Perwira akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak sampai ke situ, yang diatur hanya waktu, usia, dan masa dinas," kata TB Hasanuddin kepada Tempo di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Tempo memperoleh berita acara hasil rapat koordinasi pembahasan Rencana Perubahan Kurikulum Pendidikan Prajurit Tahun Ajaran 2025.
Hasil rapat tersebut, menyebutkan jika waktu Pendidikan Dasar Kemiliteran untuk Perwira atau Diktupa yang semula dilakukan dalam rentang waktu 5,5 bulan, diperpendek menjadi 4 bulan.
Sementara untuk Pendidikan Dasar Kecabangan Perwira atau Dikcabpa diperpendek menjadi 3 bulan dari semula 5 bulan.
Seorang narasumber yang mengetahui rapat koordinasi itu bercerita, perubahan juga akan dilakukan pada masa pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat atau Seskoad dari semula 10 bulan menjadi 4 bulan.
Dengan begitu, kata narasumber ini, pendidikan Seskoad bagi prajurit dapat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Perubahan serupa juga dilakukan terhadap pendidikan Sesko di masing-masing matra TNI.
Tak hanya menyentuh pendidikan di kalangan prajurit, perubahan juga akan dilakukan pada masa pendidikan taruna di Akademi Militer.
"Pendidikan taruna Akmil semula 4 tahun dikembalikan menjadi 3 tahun," kata narasumber ini.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal adanya perubahan masa pendidikan prajurit imbas revisi UU TNI.
Hingga semalam, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu, atau hanya terkirim saja.
Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kata DPR Ihwal Munculnya Petisi Menolak Revisi UU TNI