Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang pernah mengungkap soal Blok Medan dalam persidangan kasus korupsinya meninggal hari ini.

14 Maret 2025 | 18.47 WIB

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal pada hari ini, Jumat, 14 Maret 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate. Abdul Gani meninggal pada pukul 19.54 waktu Ternate. Ia meninggal setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya. Sebelumnya Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hairun Rijal, kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, saat dihubungi Tempo membenarkan informasi tersebut. Saat ini pihak keluarga Abdul Gani Kasuba masih berada di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate untuk mengurus jenazah almarhum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Benar beliau (Abdul Gani Kasuba) telah meninggal dunia. Rencana akan dikebumikan Sabtu besok. Saat ini kami masih berada di ruangan ICU bersama keluarga Pak Abdul Gani Kasuba,” kata Hairun.  

Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024. 

Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa  Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 109.056 miliar dan US$ 90.000.

Persidangan Abdul Gani menarik perhatian karena dia mengungkapkan adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan. Abdul Gani menyatakan bahwa kode itu merujuk pada blok milik putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu. 

KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi. Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus