Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri

Presiden Jokowi meneken Perpres No. 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya ialah ada posisi Wakil Menteri Dalam Negeri.

5 Januari 2022 | 15.34 WIB

Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr
Perbesar
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin dalam Perpres itu adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut secara lengkap bunyi pasal 2:
1. Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Sebelumnya, Jokowi juga sudah meneken aturan mengenai penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian.

Di antaranya, Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, hingga Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini pos-pos tersebut masih kosong.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan aturan tersebut kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.

"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres," ujar Pratikno.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus