Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin dalam Perpres itu adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut secara lengkap bunyi pasal 2:
1. Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah meneken aturan mengenai penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian.
Di antaranya, Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, hingga Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini pos-pos tersebut masih kosong.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan aturan tersebut kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.
"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres," ujar Pratikno.
DEWI NURITA