Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jubir Wapres Sebut Dana Haji Diinvestasikan untuk Jaga Nilai Riil Uang Jamaah

Jubir Wapres Masduki Baidlowi, mengatakan investasi dana haji untuk kepentingan masyarakat calon haji yaitu menjaga nilai riil uang

9 Juni 2021 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara wakil presiden, Masduki Baidlowi, memberikan penjelasan terkait kasus hukum yang menjerat Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 28 November 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan investasi dana haji untuk kepentingan masyarakat calon haji yaitu menjaga nilai riil uang yang disetorkan. Hal itu disampaikan Masduki untuk menjawab kesimpangsiuran mengenai investasi langsung dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama, calon haji ketika menyetor dana haji itu 'kan dalam bentuk rupiah, sementara berangkat hajinya masih beberapa tahun lagi. Selama masa tersebut, bisa terjadi inflasi dan perubahan nilai tukar (uang)," kata Masduki, Rabu 9 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, kata dia, dana itu perlu dikembangkan melalui investasi syariah "Apakah itu sukuk syariah (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN) atau investasi langsung? Nah, sekarang dalam bentuk aman itu sukuk," ucapnya.

Namun, kata dia, investasi langsung dana haji untuk infrastruktur belum ada saat ini karena perlu keyakinan apakah menggunakan dana untuk pembangunan tersebut aman atau tidak.

"Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ. Itulah sebabnya sampai saat ini belum ada dana haji yang digunakan investasi langsung di infrastruktur," jelasnya.

Kedua, investasi dana haji diperlukan untuk memberikan calon haji kecukupan uang pada saat keberangkatan haji nanti. Dana haji yang disetorkan masyarakat sebesar Rp35 juta, sedangkan biaya keberangkatan haji bisa mencapai Rp70 juta.

"Dari mana uang separuh itu kalau tidak dikembangkan? Di sinilah perlu kreasi daripada tim profesional dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Itulah sebabnya ada dana yang diinvestasikan dengan cara aman dan berbasis syariah," katanya menegaskan.

Masduki juga menjelaskan bahwa investasi dana haji saat ini sebagian besar melalui sukuk syariah. Investasi dana haji juga bisa untuk infrastruktur keumatan, seperti membangun asrama haji, gedung kantor agama, dan universitas Islam.

"Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," katanya.

Baca: 9 Hoaks Seputar Dana Haji, Dipakai untuk Infrastruktur hingga Kemenag Berutang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus