Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

MUI Desak Pemerintah Usut Tuntas Temuan Jajanan Anak Mengandung Babi

MUI menilai kasus jajanan anak ini merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek keagamaan sekaligus dugaan pembohongan publik

24 April 2025 | 09.44 WIB

Ketua bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, usai pertemuan tahunan Dewan Syariah Nasional - MUI bersama OJK di Hotel Mercure Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Perbesar
Ketua bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, usai pertemuan tahunan Dewan Syariah Nasional - MUI bersama OJK di Hotel Mercure Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera menuntaskan temuan sejumlah produk jajanan anak yang mengandung unsur babi namun berlabel halal. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai kasus ini merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek keagamaan sekaligus dugaan pembohongan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kasus ini harus dituntaskan. Pemerintah harus mencari di mana letak masalahnya, harus tahu kenapa hal demikian bisa terjadi,” kata Anwar Abbas kepada Tempo, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anwar, umat Islam memiliki aturan tegas dalam ajaran agama yang melarang konsumsi segala sesuatu yang berasal dari babi. Karena itu, temuan bahwa beberapa makanan berlabel halal ternyata mengandung unsur haram, menurut dia, bukan sekadar kelalaian teknis.

“Bagi umat Islam, ini menyangkut pelanggaran ajaran agama. Sementara dalam masalah ini telah terjadi ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Mereka katakan makanan tersebut halal, padahal haram,” kata Anwar.

Ia menegaskan ketidaksesuaian label halal dengan kandungan sebenarnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena menyesatkan konsumen. “Ini bisa masuk kategori perbuatan pidana karena telah terjadi perbuatan membohongi publik,” kata Anwar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan beberapa merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi tanpa mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.

MUI meminta pemerintah tidak hanya menindak produsen nakal, tetapi juga mengevaluasi sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia. Anwar Abbas mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap label halal sangat bergantung pada integritas dan ketelitian proses pengawasannya.

Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

1.     Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2.       Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3.        ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4.       ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5.       ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6.       Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7.       Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8.       AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9.       SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Sebagian besar dari produk di atas menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya. Beberapa bahkan sempat beredar dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas mengenai kandungan porcine, sehingga dinilai hal itu menyesatkan konsumen muslim.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus