Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR RI berinisial A membantah pengaduan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri terhadap Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi NasDem Sugeng Suparwoto karena dorongan pihak luar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng diadukan ke Bareskrim Polri oleh A pada 10 April lalu atas dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan WhatsApp yang terjadi pada 2022. A merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi NasDem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak, tidak, hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ranah hukum,” kata juru bicara A, Levenia Nababan, saat mendampingi A diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu, 14 Juni 2023.
Levenia mengatakan alasan korban baru melaporkan karena lamanya proses tindak lanjut di internal partai. Hingga akhirnya, A pun memutuskan melaporkannya ke Bareskrim.
“Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaporan ini adalah murni tindakan pelanggaran hukum tanpa intervensi pihak luar atau masalah politik. Menurut dia, apa yang dilakukan Sugeng adalah pelecehan seksual meski hanya berbentuk verbal. “Jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng,” kata dia.
Levenia mengatakan saat ini pihaknya berharap agar aduan masyarakat ini menjadi laporan polisi. Ia mengatakan A sudah melampirkan bukti tangkapan layar percakapan dan pemeriksaan saksi.
Terkait peluang damai, Levenia menuturkan pihak A belum menerima ajakan dialog dari pihak Sugeng. Sehingga, kata dia, A merasa pihak Sugeng menutup diri untuk berdamai.
Selanjutnya, klarifikasi Sugeng...
Sebelumnya Sugeng Suparwoto mengatakan Sugeng Suparwoto mengklarifikasi soal percakapannya dengan mantan anggota DPR berinisial A yang membuatnya kini dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal. Ia mengungkapkan hal ini berawal dari percakapannya dengan A lewat pesan singkat pada Maret 2022.
"Pada tahun 2022 kurang lebih pada bulan Maret, sedangkan pelaporan atau pengaduan (ke Bareskrim Polri) konon pada tanggal 10 April (2023) yang lalu. Artinya, ada waktu lebih dari 1 tahun, inilah kejadiannya," kata Sugeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Sugeng menuturkan bahwa pada awalnya ia dan A yang merupakan rekan sesama kader partainya itu melakukan percakapan melalui sambungan telepon, kemudian berlanjut dengan percakapan pesan singkat via WhatsApp.
"Sebelum sampai rumah itu diskusi-diskusi melalui telepon. Begitu sampai rumah, sambungan handphone-nya tidak bagus maka saya WA (WhatsApp), WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu, ya, silakan saja di rumah," tuturnya.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan pernyataan tersebut kemudian direspons oleh A dengan mengabarkan situasinya.
"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya, ‘lagi ngapain?’ Dijawab lagi mandi. Itulah yang dikatakannya," ucapnya.
Menanggapi kabar tersebut, Sugeng pun mengaku bahwa dirinya merespons balik dengan mengirimkan pesan meminta foto. Sugeng mengklaim bahwa pernyataannya itu secara bercanda.
"Akan tetapi, dalam suasana-suasana yang bercanda, 'Saya bilang foto dong’. Itulah sampai di situ," kata dia.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan fisik dengan AAFS.
"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya. Akan tetapi, 'kan di-framing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual," ucap dia.
Pilihan Editor: Dalami Keterlibatan Nindy Ayunda, Bareskrim akan Periksa Sekuriti Rumah Dito Mahendra
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 18.11 WIB.
Adapun koreksi dilakukan pada judul dan deskripsi yang sebelumnya tertulis kuasa hukum eks anggota DPR. Yang benar adalah juru bicara. Demikian koreksi ini dibuat.
Mohon maaf atas kesalahan ini.