Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Cek Tanggalnya

Kapan pelantikan Presiden 2024? Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan presiden dilakukan setelah pelantikan DPR dan DPD. Ini tanggalnya.

5 Juni 2024 | 16.29 WIB

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Perbesar
Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo-Gibran memenangkan pemilu di 36 provinsi dengan total suara sah nasional mencapai 58%. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024, lantas kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan? Berikut jadwalnya.

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Hasil perolehan suara di Pilpres 2024 sempat mengalami perselisihan. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum ke MK. 

Pasangan Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud menilai dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, banyak terjadi kendala teknis, terutama dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Masalah ini menimbulkan ketidakpuasan terhadap penetapan hasil perolehan suara.

Setelah menggelar sidang sengketa yang diadakan pada 22 April 2024, MK pun menolak gugatan tersebut dan memutuskan bahwa Prabowo-Gibran adalah calon presiden dan wakil presiden yang sah.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah pelantikan DPR dan DPD.

Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024. Prosesi pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih akan diselenggarakan melalui Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Selanjutnya, dilakukan pertukaran tempat duduk antara presiden dan wakil presiden baru dengan yang terdahulu.

Setelah pertukaran tempat duduk selesai, ketua MPR mempersilakan presiden terpilih untuk menyampaikan pidato perdana. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut adalah rincian tahap dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga pelantikan Presiden 2024.

  • Perencanaan program dan anggaran 14 Juni 2022 -14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

RIZKI DEWI AYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus