Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung kembali menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional usai terjadi peningkatan kasus Covid-19. Kota Bandung pun kini berstatus zona merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan dalam PSBB proporsional akan ada beberapa ketentuan yang ditetapkan secara parsial. Di antaranya mengurangi aktivitas yang berpotensi menyebabkan keramaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung," ujar Oded dalam konferensi pers daring di Balai Kota Bandung, Kamis, 3 Desember 2020.
Aturan lainnya yang tertera dalam PSBB proporsional ini yakni pembatasan waktu buka tempat perbelanjaan, restoran dan kafe. Dengan adanya penetapan PSBB proporsional, mall, restoran dan kafe harus mengurangi jam operasional.
"Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%)," katanya.
Selain itu, penggunaan tempat ibadah pun dilakukan pengurangan kapasitas. Setiap tempat ibadah hanya bisa digunakan dengan skema sebesar 30 persen dari kapasitas bangunan. "Termasuk kegiatan pernikahan juga (dibatasi)," ungkapnya.
Fasilitas publik semisal alun-alun, taman tematik kota Bandung pun dipastikan akan ditutup saat PSBB proporsional mulai diberlakukan. Oded pun mengimbau agar warga kota Bandung untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi yang keluar rumah harus disiplin menjaga dirinya dengan asupan makanan yang bergizi, vitamin dengan penerapan protokol kesehatan dan pada saat pulang ke rumah jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga, harus dibiasakan sanitasi diri sendiri dengan mandi dan pisahkan pakaian yang telah terpakai," ucapnya.
Berdasarkan data pusat informasi Covid-19 kota Bandung, hingga Kamis malam, 3 Desember 2020, jumlah total kasus terkonfirmasi berjumlah 3.867 kasus. Sementara itu total kasus konfirmasi aktif sebanyak 778 kasus.
Berikut aturan lengkap dalam PSBB proporsional yang akan berlaku hingga dua pekan ke depan.
- Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen)
- Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung
- Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30 persen kapasitas pengunjung
- Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
- Work from home (WFH) akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)
- Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)
- Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional
- Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih di koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur.
- Kita akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium
- Mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.
- Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG.
- Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif
AMINUDDIN A.S.