Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Disdikpora Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantul Langgar Aturan

SMAN 1 Banguntapan Bantul melanggar aturan karena tak memberikan opsi kepada siswi untuk tidak menggunakan jilbab meskipun tak ada kewajiban.

10 Agustus 2022 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa, 2 Agustus 2022 (TEMPO/Shinta Maharani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam, termasuk jilbab. Sekolah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Siswi tak punya pilihan karena semua paket seragam berisi jilbab,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya di Auditorium Disdikpora DIY, Rabu, 10 Agustus 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 melarang jual beli seragam di lingkungan sekolah. Disdikpora juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai aturan turunan. Sesuai aturan itu, siswa bisa memilih desain seragam. Sekolah tak boleh memaksa siswi, termasuk yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab.

Didik menyatakan Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul, Bantul, Agung Istiyanto, wali kelas siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, dan dua guru bimbingan konseling diduga melanggar aturan itu.

“Yang paling bertanggung jawab kepala sekolah,” kata Didik.

Setelah menyatakan adanya pelanggaran aturan, Didik menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya BKD yang akan memberikan rekomendasi  sanksi terhadap empat orang tersebut. Sanksi bisa dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan penundaan gaji secara berkala.

Pada 4 Agustus 2022, Disdikpora telah menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru dari aktivitas mengajar untuk memperlancar proses pemeriksaan. Menurut Didik, Disdikpora akan mengeksekusi hukuman pelanggaran disiplin setelah BKD mengeluarkan keputusan.

Disdikpora telah mempertemukan ayah siswi yang terindikasi mengalami pemaksaan pemakaian jilbab, kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas untuk rekonsiliasi. Tempo mendengar informasi saat mediasi yang berlangsung tertutup, kepala sekolah dan guru meminta maaf kepada ayah siswi sembari menangis. Mereka sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tapi, menurut Didik proses penjatuhan hukuman disiplin tetap berjalan.

Dia berjanji Disdikpora akan mengevaluasi setiap tata tertib sekolah supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali. Didik menegaskan semua tata tertib sekolah tak boleh bertentangan dengan aturan. Sekolah negeri harus mereplikasi nilai-nilai kebhinekaan.

Dugaan pemaksaan pemakaian jilbab membuat siswa SMA Negeri 1 Banguntapan itu depresi. Guru BK dan wali kelas terindikasi memaksa siswi memakai jilbab saat tahun ajaran baru 2022.

Dampaknya, siswi tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di toilet sekolah selama satu jam. Atlet sepatu roda itu juga sempat menolak makan, mengurung diri di kamar, dan tidak mau berkomunikasi dengan siapapun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY kemudian mendampingi siswi untuk memberikan pendampingan psikologis. KPAI merekomendasikan siswi tersebut pindah ke sekolah lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus