Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan penerapan kebijakan ini sebagai wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi sistem yang kami kembangkan ini, selain berdasarkan pada landasan konstitusional juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” kata Abdul Mu'ti dalam agenda peluncuran kebijakan yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemaparannya, Mu'ti menyampaikan ada tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB yang berjalan sejak 2017 hingga 2024. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi dan potensi penyimpangan.
Permasalahan yang tercipta, di antaranya penurunan kualitas sekolah hingga banyaknya murid yang mengundurkan diri. Tidak meratanya penerimaan di berbagai daerah menyebabkan sebagian sekolah swasta kekurangan atau tidak memiliki murid dan sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung.
"Potensi penyimpangan proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, kemudian transparansi proses PPDB yang lemah kemudian tidak patuh pada petunjuk teknis (juknis) pusat dan daerah," kata Mu'ti.
Hal-hal tersebut, menurut Mu'ti, merujuk pada tiga akar masalah, yakni masih adanya kesenjangan mutu pendidikan, adanya persepsi sekolah negeri lebih murah dan adanya intervensi kepentingan kelompok tertentu.
Adapun penggantian istilah “peserta didik” menjadi “murid” merupakan upaya agar program pemerintah ini lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. “SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” kata Mu'ti.
Di samping itu, Mu'ti menyebutkan terdapat empat filosofi yang mendasari kebijakan tersebut. Keempatnya, yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujarnya.
Dari penjelasannya, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Mu'ti menyebutkan bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Mu'ti.
Pilihan Editor: Catat, Jadwal Masuk-Libur Sekolah Selama Ramadan 2025