Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan penerima dosis tunggal vaksin Janssen (J&J) boleh langsung menerima vaksinasi lanjutan booster.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya sehingga bisa langsung mendapat booster," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam 14 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin J&J dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin J&J dosis pertama berarti sudah memperoleh vaksinasi lengkap.
Selanjutnya, kata dia, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama vaksin J&J.
"Ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi," katanya.
Jika sudah lewat tiga bulan, kata Nadia, maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna.
"Jadi kita melihat aturan mengenai J&J ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster," katanya.
Baca: Studi: Dua Dosis Vaksin Moderna, Janssen, Pfizer Kurang Efektif terhadap Omicron