Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kementerian Agama Ungkap Alasan Beri Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta per Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya naik haji 2024 menjadi Rp 105 juta per jamaah.

14 November 2023 | 14.15 WIB

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2024 menjadi sebesar Rp 105 juta. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pusat pada Senin, 13 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 105.095.032,34,” kata Yaqut dalam rapat kerja tersebut dikutip dari siaran youtube resmi Komisi VIII DPR RI. Rapat dipimpin politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, BPIH merupakan hitungan biaya total pelaksanaan ibadah haji. Angka BPIH ditanggung bersama oleh calon jemaah dan subsidi pemerintah. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, pembiayaan BPIH terdiri dari dua komponen.

Komponen pertama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji. Kedua, Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana setoran jemaah. Hasil dari Nilai Manfaat ini juga umum disebut sebagai dana haji.

Yaqut mengatakan besaran BPIH Rp 105 juta saat ini masih merupakan usulan yang diajukan kementeriannya. Usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama oleh panitia kerja (Panja) BPIH Kementerian Agama dan Komisi VIII. “Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” ujar Yaqut.

BPIH yang diusulkan Kementerian Agama untuk 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Untuk haji 2023, BPIH yang ditetapkan untuk haji reguler adalah sebesar Rp 90 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kenaikan tersebut. Di antaranya, kata dia, adalah kenaikan kurs, baik dolar AS maupun riyal Arab Saudi, dan penambahan layanan.

“Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,” ucap Hilman. Menurutnya, Panja BPIH akan membahas hal tersebut lebih lanjut dengan ahli keuangan untuk menentukan asumsi kurs yang paling tepat.

Selisih kurs 2023 dan 2024, kata Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan layanan tersebut dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs. “Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR 146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda, sehingga ada kenaikan dalam usulan,” ujar Hilman.

Kedua, layanan yang mengalami kenaikan harga dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan BPIH terjadi karena kenaikan harga tersebut ditambah adanya selisih kurs. Contohnya, kata Hilman, akomodasi di Madinah dan Mekah. “Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR 1.373, tahun ini kita usulkan SAR 1.454. Demikian juga di Mekah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya,” ujar Hilman.

Ketiga, kata Hilman, adalah layanan yang volumenya ditambahkan dalam BPIH. Kenaikan usulan terjadi karena selisih volume, selisih harga, dan juga selisih kurs. Contohnya, kata dia, adalah konsumsi di Makkah yang tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meskipun pada akhirnya disesuaikan menjadi 66 kali makan.

“Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Mekah menjadi 84 kali makan dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari, sehingga ada selisih volume,” kata Hilman. Dia pun mengatakan harga konsumsi per satu kali makan juga mengalami kenaikan pada 2024.

SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus