Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2019 lalu, Ujian Nasional sebagai salah satu syarat kelulusan siswa telah digantikan oleh Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK. ANBK sendiri merupakan program evaluasi pendidikan yang berfokus pada input, proses, dan output yang diselenggarakan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui pengamatan input, proses, dan output pembelajaran, program ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pada setiap satuan pendidikan di Indonesia. ANBK atau yang sering disebut Asesmen Nasional dilaksanakan dengan menggunakan tiga instrumen, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi dan Numerasi, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap instrumen memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing. Misalnya, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berfungsi untuk mengukur literasi membaca dan literasi matematika atau numerasi yang dikuasai murid. Sementara survei karakter, berfungsi untuk mengukur sikap, nilai, keyakinan, serta kebiasaan yang mencerminkan karakter murid. Instrumen terakhir adalah survei lingkungan belajar, difungsikan untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Mengganti syarat kelulusan siswa yang semula hanya berdasarkan suatu ujian yang diselenggarakan secara nasional dengan ANBK yang memiliki beberapa aspek atau instrumen tentu sudah melalui pertimbangan yang matang, utamanya mengenai tujuan yang hendak dicapai. Dilansir dari laman Kemendikbudristek, ANBK atau Asesmen Nasional diterapkan guna meningkatkan mutu pendidikan. Metode ini dirancang sehingga dapat menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar, yang diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar murid.
Melalui Asesmen Nasional ini, akan dihasilkan informasi untuk memantau perkembangan mutu dari waktu ke waktu, serta kesenjangan antar bagian dalam sistem pendidikan. Kesenjangan antar bagian yang dimaksud adalah perbedaan kelompok sosial ekonomi antara sekolah negeri dan swasta serta perbedaan antar daerah dan atau antar kelompok berdasarkan atribut-atribut tertentu.
Di setiap satuan pendidikan,Kemendikbudristek hanya membatasi pelaksanaan ANBK pada sebagian peserta didik, yakni saat kelas 5,8,dan 11 yang akan dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Alasan pemilihan jenjang pada kelas-kelas ini agar setelah melaksanakan Asesmen Nasional, peserta didik dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika masih berada di sekolah. Menariknya, tidak hanya murid saja yang harus melaksanakan Asesmen Nasional ini. Melainkan, ANBK juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah pada setiap satuan pendidikan.
Pemberlakuan Asesmen Nasional diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk lebih memfokuskan sumber daya yang ada pada segala upaya perbaikan mutu pendidikan yang dapat dilakukan. Program ANBK juga menunjukkan bahwa yang seharusnya menjadi tujuan utama dari suatu lembaga pendidikan adalah pengembangan kompetensi dan karakter siswa.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?