Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu merupakan buntut dari pernyataan Hasyim tentang kemungkinan adanya perubahan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup. Pernyataan Hasyim itu dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. "Karena KPU itu pelaksana undang-undang,” kata Muhammad Sholeh, satu dari dua advokat yang melaporkan Hasyim, kemarin, 5 Januari 2023. “Mereka tidak boleh mengomentari maupun mempertanyakan undang-undang itu benar atau salah."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo