Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi I DPR Minta Prajurit yang Menjabat di Luar Ketentuan UU TNI Segera Mundur

Menurut Nico, pengunduran diri prajurit TNI dari jabatan sipil tidak perlu menunggu keppres atau perpres sebagai tindaklanjut dari UU TNI

25 Maret 2025 | 20.49 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan mengatakan setelah pengesahan Undang-Undang TNI (UU TNI) maka prajurit yang masih menjabat di kementerian dan lembaga di luar ketentuan untuk segera mengundurkan diri. Menurut dia, UU TNI membuat penempatan TNI di jabatan sipil lebih jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami minta surat pengunduran diri. Kami akan minta surat pengunduran diri,” kata Nico di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, UU TNI disahkan berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, termasuk juga TNI. Sehingga ia menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu segera menarik prajuritnya dari jabatan yang tidak diakomodasi Undang-Undang.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pengunduran diri prajurit TNI dari jabatan sipil tidak perlu menunggu adanya keputusan presiden atau peraturan presiden sebagai tindaklanjut dari UU TNI. “Kalau bicara komitmen itu harus segera. Jangan tunggu keppresnya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan perubahan dalam Undang-Undang TNI dilakukan guna memperjelas batasan dan mekanisme prajurit untuk mengembang tugas non-militer. Dia mengklaim revisi ini memperjelas mekanisme yang perlu ditempuh para prajurit dalam beragam tugasnya.

"Dengan terlebih dahulu meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Adapun dalam Pasal 47 UU TNI diatur 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan di luar 14 pos tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

UU TNI sudah disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Seluruh fraksi di DPR menyepakati revisi itu agar menjadi Undang-Undang.


Pilihan Editor: Sederet Pernyataan Kapuspen atas Revisi UU TNI yang Baru Disahkan DPR

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus