Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kontroversi Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo, Pengamat Sebut Beda dengan Hendropriyono

Pengamat militer menganalisa soal munculnya kontroversi pemberian pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo ketimbang beberapa pensiuan jenderal lainnya.

1 Maret 2024 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan penghargaan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi memberikan gelar bintang empat atau Jenderal Kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, pemberian gelar bintang empat ini menuai kontroversi berkaitan dengan status pemberhentian Prabowo dari dinas militer dan catatan pelanggaran HAM. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah keliru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok Sipil menyinggung Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.

Pengamat Militer Aris Santoso mengatakan pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo itu menjadi kontroversial karena berbeda dengan pemberian yang sama kepada Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan khususnya Henrdropiyono. “Seingat saya yang lain tenang-tenang saja,” kata Aris kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.

Saat itu yang sempat menjadi kontroversi adalah pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Hendropriyono.

Musababnya, Tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir sempat merekomendasikan kepada Presiden RI saat itu untuk memerintahkan Kapolri menyelidiki lebih mendalam dugaan peran sejumlah orang dalam pemufakatan jahat pembunuhan berencana terhadap suami Suciwati itu. Seorang di antaranya adalah Hendropriyono.

Ketika Munir terbunuh, Hendropriyono merupakan Kepala Badan Intelijen Negara. TPF menerbitkan rekomendasi ini pada 23 Juni 2005. Menurut Aris, kasus yang menjerat Hendro tak seberat Prabowo. 

“HP (Hendropriyono) tak sampai disidang, sementara PS ada skep pemberhentian berbasis sidang etik Perwira,” ujar Aris.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar sempat tak menjawab pertanyaan Tempo perihal sejak kapan Mabes TNI mengusulkan dan prosesnya serta berapa lama hingga penyematan. Namun, kemudian ia merespons proses pengusulan berjalan panjang. 

“Pengusulan melalui proses yang panjang dan baru terealisasi sekarang,” katanya, Kamis.

Nugraha mengakui yang mengusulkan pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI. “Yang menyematkan presiden atas dasar usulan dari Mabes TNI. Pertimbangannya, beliau (Prabowo) telah banyak jasanya untuk TNI dan negara.”

Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.

Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.

Menurut Jokowi, pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Ia pun menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah transaksi politik. Jokowi menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperi Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus