Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.
Saat ditemui di Gedung KPU, Hasyim mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024.
Catatan kelam Ketua KPU ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejak Pemilu, Hasyim tercatat sudah beberapa kali melakukan tindakan kontroversial yang menyita perhatian publik. Berikut adalah deretan kontroversi Hasyim Asy'ari yang telah Tempo rangkum.
Tetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
Hasyim berkontribusi melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Hasyim menandatangani surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani Hasyim pada 17 Oktober 2023.
Surat itu meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Surat itu terbit sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK ini mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia maksimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Adapun putusan MK itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa pernah menjabat kepala daerah mementahkan batas usia 40 tahun.
Atas keputusan tersebut, Hasyim beserta enam anggota KPU lain, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada Senin, 5 Februari 2023 putusan DKPP diketuk dan Dewan Kehormatan menyatakan Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
Sanksi Peringatan Keras dari DKPP Atas Kuota Perempuan
Hasyim sebelumnya tercatat pernah mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP atas kuota bakal calon perempuan. Hasyim dinilai gagal menunjukkan kepemimpinan profesional dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 tentang keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan setelah putusan Mahkamah Agung (MA).
Foya-foya Pakai Jet Pribadi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony menuduh Hasyim menggunakan jet pribadi untuk berfoya-foya saat menjabat sebagai Ketua KPU. Namun, Hasyim membantah tuduhan tersebut dan mengaku bahwa dia menyewa pesawat jet agar surat suara dapat sampai kepada pemilih tepat waktu.
Bilang Pemilu Tertutup
Sebelum Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai asas yang berlaku, Hasyim Asy'ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem tertutup. Dalam sistem ini, partai politik mengirimkan daftar nama kandidat wakil rakyat, namun pemilih hanya memilih lambang partai, bukan langsung memilih kandidat. Sehingga nantinya kandidat dengan nomor urut terkecil akan menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan. Namun, ini hanya merupakan asumsi pribadi Hasyim, bukan usulan resmi dari KPU.
Tindakan Asusila
Teranyar, DKPP memecat Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila. Dugaan ini sebenarnya sudah muncul pada September 2022. Sebelumnya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024 karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. "Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Tak hanya itu, Aristo menyebut ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu. "Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," ucap Aristo.
RIZKI DEWI AYU