Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPK menghentikan penyidikan perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Vonis lepas Syafruddin Temenggung di MA menjadi penyebab terbitnya SP3 kasus Sjamsul Nursalim.
SP3 kasus BLBI diputuskan secara bulat kelima pemimpin KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Alasan KPK menghentikan penyidikan adalah tak ada lagi unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas. “Syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo