Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas

Penghentian perkara Sjamsul Nursalim merupakan imbas dari vonis lepas Syafruddin Temenggung di Mahkamah Agung.

2 April 2021 | 00.00 WIB

Sjamsul Nursalim di Kejaksaan Agung, Jakarta, 2001. Dokumentasi TEMPO/Bernard Chaniago
Perbesar
Sjamsul Nursalim di Kejaksaan Agung, Jakarta, 2001. Dokumentasi TEMPO/Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • KPK menghentikan penyidikan perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

  • Vonis lepas Syafruddin Temenggung di MA menjadi penyebab terbitnya SP3 kasus Sjamsul Nursalim.

  • SP3 kasus BLBI diputuskan secara bulat kelima pemimpin KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Alasan KPK menghentikan penyidikan adalah tak ada lagi unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas. “Syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, kemarin. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus