Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPPOD: Banyak Daerah Ingin Mekar tapi Terhambat Moratorium DOB

Kemendagri menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru atau DOB.

12 Desember 2024 | 21.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD menyoroti usulan pencabutan moratorium daerah otonomi baru atau DOB. Usulan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Dalam Neger pada Selasa, 10 Desember 2024i.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ketua KPPOD Herman N. Suparman, wacana pencabutan moratorium membuat banyak wilayah ingin mekar dan membentuk daerah sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar," kata Herman saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.

Herman menilai usulan pencabutan moratorium itu tidak akan membawa dampak yang buruk jika dipertimbangkan dengan matang. Menurut dia, daerah yang mekar tetap akan dievaluasi kelayakannya hingga benar-benar bisa lepas dari wilayah induk atau asalnya.

Dalam aturan pemekaran wilayah, kata Arman, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan terkait desain penataan daerah atau Desartada. Tujuannya supaya wilayah yang mekar memiliki target jangka panjang untuk memenuhi kelayakan sebagai sebuah daerah otonomi baru.

"Jadi publik punya gambaran bahwa dalam satu periode tertentu ke depannya, daerah atau provinsi itu punya jawaban atas jumlah kotanya, jumlah daerahnya. Tergambar lewat Desertada ini. Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri harus sudah menyusun peraturan ini," ucap Herman.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan bahwa kementeriannya menerima banyak usulan untuk pencabutan moratorium DOB. Menurut dia permintaan ini datang karena banyaknya usulan pemekaran wilayah yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri.

"Terkait dengan itu beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi, apakah sudah waktunya membuka keran DOB tadi, karena cukup banyak permintaan," kata Bima dalam pemaparannya di Rapat Kerja Komisi I DPD di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Bima menyampaikan ada 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru atau DOB yang masuk ke kementeriannya. Usulan pembentukan DOB tersebut beragam, dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, hingga otonomi khusus. Dengan rincian jumlahnya terdiri dari 42 usulan pemekaran provinsi, 248 usulan pemekaran kabupaten dan 36 usulan di tingkat kota, 6 usulan DOB tingkat daerah istimewa, serta 5 DOB untuk otonomi khusus.

Apabila kebijakan moratorium dicabut, kata Bima, pembentukan daerah akan dilakukan secara terbatas yang sifatnya strategis nasional. "Ada beberapa catatan, jadi apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan yang sifatnya strategis nasional," ucap Bima

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus