Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemilihan Umum menyatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah dari kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada pilkada ulang yang akan digelar 2025.
“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin setelah rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.
Dia menuturkan ada dua daerah yang dinilai bakal menjalani pilkada ulang pada 2025, yaitu Pilkada Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun KPU masih menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.
Menurut dia, ada dua opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkada ulang di dua daerah tersebut, yakni pada 27 Agustus atau 24 September 2025. Namun, berdasarkan rapat dengan Komisi II DPR RI, pilkada ulang disepakati digelar pada opsi bulan Agustus.
“Karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik, dan juga tidak jauh dengan keserentakan yang sekarang umumnya,” kata dia.
Dia mengatakan bakal segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan pilkada ulang 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Aturan Soal Pilkada Ulang Jika Paslon Tunggal Kalah
Pelaksanaan pilkada ulang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaksanaan pilkada ulang yang diikuti calon tunggal diatur dalam Pasal 54D undang-undang tersebut.
Pasal 1 undang-undang itu menyebutkan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.”
Adapun Pasal 2 berbunyi, “Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.”
Perihal jadwal pilkada ulang diatur dalam Pasal 3. Pasal itu menyebutkan pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Jika belum ada pasangan calon yang terpilih hingga pilkada ulang selesai, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
Komisi II DPR Ingin Pilkada Ulang Digelar Agustus 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ingin pilkada ulang imbas kotak kosong menang pada Pilkada 2024 digelar pada Agustus 2025 agar bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025-2030.
Dia menuturkan rakyat di daerah tersebut juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil pilkada. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.
“Karena kalau kemudian pada akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya 2026," kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. KPU RI memberikan dua opsi tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025. Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati agar pilkada ulang digelar pada Agustus 2025.
Dengan begitu, kata Rifqi, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik. Dia memastikan Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut.
“Mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” ujarnya.
Menurut Rifqi, rapat mengenai evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar setelah masa reses akhir 2024. Komisi II DPR RI menghormati proses rekapitulasi yang kini sedang dilakukan KPU secara berjenjang.
“Termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para pasangan calon yang merasa memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu,” kata dia.
ANTARA
Pilihan editor:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini