Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK

Menurut Partai Buruh, ketentuan presidential treshold 20% tak ada di UUD 1945 sehingga aturan ini seharusnya tak perlu diterapkan.

31 Juli 2023 | 16.59 WIB

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari mengajak 30 pemohon Gugat Presidential Threshold 20% yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Hendak mengundang 30 pemohon sebelumnya untuk kembali bertarung di Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan konstitusi kita," kata Feri Amsari kepada di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Feri menjelaskan bahwa ini bukan hanya tentang Partai Buruh saja, melainkan partai-partai lain yang di "cawe-cawe" terhadap adanya Presidential Threshold tersebut. "Ini mungkin bukan kesempatan terahir, tapi ini kesempatan penting untuk menghilangkan batas ambang presiden," kata Feri selaku kuasa hukum Partai Buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Feri dalam Focus Grup Discussion Partai Buruh, bahwa Presidential Threshold 20% atau ambang batas pencalonan presiden merupakan suatu hal yang diada-adakan.  Tidak ada kata-kata ambang batas presiden di Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakini pasal-pasal ambang batas adalah pasal yang menentang konsep UUD 1945," ujar Feri Amsari.

Feri Amsari menjelaskan Presidential Threshold adalah istilah yang salah digunakan partai-partai. Yang dimaksud dengan ambang batas adalah ambang batas kemenangan yang tertera di pasal 6A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 menerangkan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Fery juga menjelaskan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." 

Dari dua undang undang di atas, Feri mengatakan tidak adanya kata ambang batas 20% atau Presidential Threshold 20%. Karena itu, Undang-Undang Pemilu yang mengatur hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Sebelumnya, Feri Amsari selaku kuasa hukum Partai Buruh telah mengajukan gugatan Judical Review Presidential Threshold 20% menjadi 0% pada 26 Juli 2023 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersebut diajukan bersama dengan Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa.

Partai Buruh mengadakan Focus Grup Discussion(FGD) pada Senin 31 Juli 2023 di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam acara FGD tersebut fokus utama yang dibicarakan adalah pencabutan Presidential Threshold 20% menjadi 0%. Turut hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber, antara lain adalah Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Siti Zuhro, Refly Harun, Jaya Suprana, Said Salahudin, Fery Amsari, Amalinda Savirani. Kemudian Bivitri Susanti, Alghifari Aqsa, Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Sandyawan Sumardi.

AKHMAD RIYADH| M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus