Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pemohon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Senin, 13 Januari 2025. Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto menilai pelaksanaan Pilgub Sumut sebagai sesuatu yang unik dan ikonik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, menurut Bambang, terdapat menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution yang ikut serta sebagai calon gubernur. Bobby Nasution berpasangan dengan Surya dalam Pilgub Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Bambang menilai Pilkada Sumatera Utara tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilpres lalu. "Sebab frasa cawe-cawe seolah hidup dan dihidupkan, dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekonstruksi amanat undang-undang," katanya di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Cawe-cawe itu, kata Bambang, kerap dilakukan oleh pejabat daerah, aparat keamanan, hingga penyelenggara pilkada. Menurut dia, keterlibatan aparatur negara itu diduga untuk memenangkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya.
"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat," kata Bambang.
Bambang juga mengatakan ada kampanye terselubung yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fathoni dengan menggunakan dana APBD. Dia menilai bahwa tindakan itu telah melanggar asas jujur, adil, dan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, Bambang mempersoalkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah lantaran faktor bencana alam. Dia mencatat setidaknya ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terdampak seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.
Bambang menyinggung sikap Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Utara yang tidak berupaya maksimal dalam memitigasi kejadian bencana alam itu. Padahal, katanya, BMKG telah mengingatkan kepada penyelenggara pemilu ihwal potensi hujan lebat dan longsor.
"Bencana alam tidak cukup diantisipasi, sehingga terjadi pelanggaran atas prinsip aksesibilitas bagi pemilih," kata Bambang.
Menurut Bambang, semestinya KPU Sumatera Utara menyediakan tempat pemungutan suara keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah tempat juga tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih.
Adapun perolehan suara paslon nomor urut 1 Bobby Afif Nasution–Surya menjadi yang tertinggi dibanding paslon pesaing. Bobby-Surya tercatat memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan perolehan suara dari Edy-Hasan mencapai 2.009.611 suara.
Pilihan Editor: Makan Bergizi Gratis Belum Menyeluruh Menyasar SLB