Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP hingga Senin, 9 Januari 2022, menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih berkukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wacana mencoblos lagi gambar tanda partai politik di kertas suara itu pertama kali dilontarkan partai besutan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasalnya, PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos mahal Pemilu.
Isu tersebut kemudian semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang atau UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, baru-baru ini penolakan keras datang dari delapan parpol di parlemen. Mereka adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Penolakan yang diinisiasi Golkar itu meminta agar MK tak mengabulkan gugatan tersebut.
Berikut ini deretan fakta kekurangan dan kelebihan sistem proporsional tertutup yang sedang ramai diperbincangkan di dunia politik Indonesia.
Kelebihan
1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas
Hal itu karena, pada pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup, partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
2. Mampu meminimalisir praktik politik uang
Penelitian Afiq Faqih yang dipublikasikan di Al-Balad: Journal of Constitutional Law memaparkan, sistem proporsional tertutup bisa kembali menjadi opsi solusi untuk mencegah adanya praktik pembelian suara atau dikenal sebagai money politics.
Pasalnya, dengan sistem ini, setidaknya akan mendorong adanya kaderisasi yang masif oleh partai politik sehingga membentuk kader yang cakap untuk dicalonkan.
Apabila kader yang dicalonkan memiliki kapasitas mumpuni, dengan sendirinya rakyat bakal memilih berdasarkan kapasitas dan kualitasnya sebagai calon anggota legislatif.
Alih-alih, berpatokan pada seberapa banyak uang yang dipunya oleh wakil rakyat yang hendak dipilih.
Selanjutnya soal peran parpol dalam kaderisasi...
3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol
Sistem proporsional tertutup disebut bisa meningkatkan peran partai dalam hal kaderisasi sistem perwakilan. Selama ini banyak partai mencalonkan publik figur sehingga dianggap sebagai politikus karbitan bukan hasil kaderisasi.
Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup
1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.
Pengertian sistem Pemilu Proporsional tertutup
Pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.