Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Dibentuk, Elsam Soroti Risiko Pelanggaran Privasi

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

13 Desember 2024 | 05.42 WIB

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Perbesar
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam Wahyudi Djafar mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi. Terlebih, menurut Wahyudi, pemerintah tengah berupaya mendorong digitalisasi dalam layanan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sendiri sudah seharusnya berlaku sejak 17 Oktober 2024. Akan tetapi, kata Wahyudi, hingga saat ini aturan turunan UU PDP masih dalam pembahasan. Selain itu, lembaga perlindungan data pribadi belum kunjung terbentuk. “Sehingga, kita sebagai warga patut khawatir atas berbagai risiko yang mungkin terjadi dari digitalisasi tersebut,” kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Risiko Eksploitasi Privasi Data Warga Negara’ di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Wahyudi, digitalisasi yang digencarkan pemerintah di saat yang bersamaan menimbulkan risiko terhadap pelanggaran privasi warga negara. Dia menilai pemerintah selama ini cenderung membanggakan inovasi teknologi dalam layanan publik, seperti penggunaan facial recognition dan drone.

“Tapi negara tidak pernah memikirkan apa risiko yang kemudian bisa dialami oleh warganya. Ini yang kemudian menjadi tidak seimbang antara inovasi dalam konteks kemanfaatan teknologi dengan upaya-upaya untuk melindungi privasi warganya,” kata dia. Sehingga, Wahyudi menyimpulkan bahwa transformasi digital pada akhirnya berpotensi menjadi mekanisme kontrol negara terhadap warga.

Dalam UU PDP, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi termuat dalam Pasal 58 yang menyebutkan lembaga ini ditetapkan dan bertanggung jawab kepada presiden. Kemudian Pasal 59 menyebutkan lembaga ini memiliki fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan data pribadi, menegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sementara itu, kewenangan lembaga tersebut diatur secara lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pantauan Tempo di situs pdp.id, status RPP masih dalam tahap harmonisasi per Kamis, 12 Desember 2024.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus