Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Menag dan PBNU Beri Pendapat atas Usul Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Lukman Hakim Saifuddin meminta Baznas berhati-hati dan cermat dalam menyikapi usulan dana zakat digunakan membiayai makan bergizi gratis.

17 Januari 2025 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali (keempat kanan) meninjau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Cipulir, Jakarta, 14 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MANTAN Menteri Agama sekaligus anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, menanggapi usul penggunaan dana zakat, infa, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Lukman meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berhati-hati dan cermat dalam menyikapi usulan tersebut.

Dia mengatakan pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Baznas sebagai lembaga mandiri bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat.

Lukman menjelaskan Undang-Undang Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang,” ujar Lukman di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pemanfaatan dana zakat yang bersifat charity (amal sosial seketika habis), kata dia, hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat.

Sementara penggunaan dana zakat untuk membiayai program MBG secara syariat juga masih diperdebatkan. Tidak sedikit murid yang tidak miskin mendapatkan MBG di sekolah.

“Yang lebih pelik, penggunaan dana zakat untuk program MBG itu menimbulkan komplikasi tata kelolanya. Berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban,” kata dia.

Dia mempertanyakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG, karena MBG adalah program pemerintah yang sudah memiliki anggaran Rp 71 triliun.

“Lalu Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh Pemerintah? Di tengah 82 persen pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati?” kata Lukman.

Alih-alih menggunakan dana zakat, kata dia, akan lebih bijak bila pemerintah bersama Baznas lebih kreatif mengembangkan program filantropi secara nasional guna meningkatkan keterlibatan publik meningkatkan gizi masyarakat.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang menggunakan dana ZIS dalam penyelenggaraan MBG untuk delapan golongan orang yang berhak atas zakat (mustahik), termasuk fakir miskin.

“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Noor menuturkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, hamba sahaya, garim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Adapun jika dilibatkan dalam MBG, dia menjelaskan Baznas akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang menerimanya.

“Jadi, kalau semuanya adalah fakir miskin, itu adalah asnaf yang memang mustahik yang perlu dibantu oleh Baznas,” ujarnya.

Dia menyebutkan Baznas selalu membuka pintu kepada siapa pun yang kesulitan memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari, tanpa menunggu adanya program MBG. “Selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas, di mana saja, pasti ada,” tuturnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Infak Lebih Layak untuk Biayai MBG

Adapun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengatakan zakat telah memiliki aturan peruntukan. Ada delapan golongan yang berhak menerima atau asnaf.

“Ketentuan agama soal zakat sudah jelas. Zakat itu untuk asnaf. Kalau bukan asnaf, enggak bisa dapat zakat,” kata pria yang akrab disapa Gus Yahya itu di Surabaya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Karenanya, Gus Yahya menilai bahwa MBG tidak perlu menggunakan zakat. Ketimbang zakat, dia mengatakan infak atau sedekah lebih layak ditujukan untuk program itu. Sebab, infak atau sedekah lebih jelas kehendaknya atau tasaruf.

“Kalau mau pakai infak atau sodakoh yang bukan zakat, itu bisa lebih umum tasarufnya,” ucap Gus Yahya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan MBG melalui zakat, infak, dan sedekah. Dia menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?” kata Sultan setelah menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program makan bergizi gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak, ya zakat kita yang luar biasa besarnya, juga kita mau libatkan ke sana (MBG),” ujar dia.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu memandang pembiayaan MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.

Hanaa Septiana, M. Raihan Muzzaki, Vedro Imanuel Girsang, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Respons DPR RI atas Gencatan Senjata Gaza: Harus Jadi Momentum Palestina Merdeka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus